Lapas Probolinggo Ikuti Kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023

Malang – Kepala Lapas Probolinggo didampingi oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, beserta Staff menghadiri kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertempat di Hotel Grand Mercure Malang Mirama, dan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 23 s/d 25 Oktober 2024.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dalam hal ini Direktorat Pidana, sedang berupaya mengembangkan aplikasi grasi berbasis elektronik dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023.  Selama ini pada praktiknya yang terjadi adalah lamanya waktu penyelesaian surat kajian/pertimbangan grasi Menteri Hukum dan HAM yang melampaui 14 (empat belas) hari kerja.  Lamanya penyelesaian kajian/pertimbangan tersebut belum sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2016 tentang Grasi Tata Cara Pengajuan Permohonan. Hal ini terjadi dimulai dari saat diterimanya surat permohonan grasi di Kemenkumham, sampai dengan penyusunan konsep surat kajian/pertimbangan grasi yang masih dilakukan secara konvensional/manual, melalui rantai birokrasi dari meja ke meja dari jenjang pimpinan kementerian sampai ke jenjang konseptor.

Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam layanan publik ini dilaksanakan dalam penyelesaian proses suatu pelayanan publik menggunakan layanan berbasis elektronik. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan, mempercepat, memangkas waktu proses kerja, sehingga hasil kinerja dari proses kerja tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terukur secara waktu, dan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. 

Kepala Lapas Probolinggo, Dadang Rais Saputro yang hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut menyampaikan “Dengan adanya aplikasi grasi berbasis Teknologi Informasi  ini sangat mendukung sistem layanan pemerintah berbasis elektronik". ujarnya. Dadang juga menambahkan bahwa, layanan aplikasi grasi berbasis elektronik ini tentunya harus dimulai dari proses pengajuan permohonan grasi sampai dengan penyelesaian surat kajian grasi Menteri Hukum dan HAM, sehingga dengan konsisten memenuhi ketentuan jangka waktu yang diamanahkan Pasal 17 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2016.


#jatimpastihebat

#semangatbestari

@kemenkumhamri

@kumhamjatim

@ditjenpas

@diary_kemenkumham

@kemenpanrb

@rbkunwas

Post a Comment for "Lapas Probolinggo Ikuti Kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023"