17 Orang Warga Binaan Lapas Probolinggo Dapatkan Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat


PROBOLINGGO - Sebanyak 17 Orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat pada hari ini Rabu, (16/10). Pembebasan ini dilakukan sebagai bagian dari program pembinaan dan reintegrasi sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada warga binaan yang telah memenuhi berbagai syarat.

Kepala Lapas Probolinggo, Dadang Rais Saputro menjelaskan bahwa seluruh warga binaan yang menerima PB dan CB telah melalui proses penilaian secara ketat. Salah satunya telah menjalani 2/3 masa tahanan dan telah terbukti mengalami penurunan resiko sebagai bukti keberhasilan proses pembinaan yang telah diikuti. “Proses penilaian ini melibatkan evaluasi mulai dari masa penahanan, kepatuhan pada peraturan, dan keterlibatan dalam proses pembinaan didalam lapas. Semua yang dibebaskan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan surat keputusan”, jelas kalapas.

Kalapas juga menambahkan bahwa pihak Lapas Probolinggo juga bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk Balai Pemasyarakatan untuk memastikan para warga binaan yang dibebaskan bersyarat tetap mendapatkan pembinaan dan pengawasan selama masa integrasi mereka kedalam masyarakat. “ Mereka nantinya akan tetap dipantau secara langsung oleh pihak Bapas dan Kejaksaan setempat, dan juga mereka wajib menjalani absen setiap sebulan sekali hingga masa percobaan selesai atau selama kurang lebih satu tahun setelah bebas murni”. Tutup Kalapas


#jatimpastihebat

#semangatbestari

@kemenkumhamri

@kumhamjatim

@ditjenpas

@diary_kemenkumham

@kemenpanrb

@rbkunwas

Post a Comment for " 17 Orang Warga Binaan Lapas Probolinggo Dapatkan Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat"