Probolinggo - Petugas Lapas Probolinggo yang juga bertugas sebagai Asesor, melakukan asesmen risiko dan kebutuhan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bertempat di Aula serbaguna Lapas, Jumat (26/7). Hal ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dimana dibutuhkan petugas Asesor dalam proses Asesmen Risiko dan Kebutuhan Narapidana. Awalnya, Asesor ditugaskan oleh Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas), kini ditugaskan kepada petugas Lapas dengan menggunakan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).
Tugas Asesor termasuk wawancara dan cek silang terhadap pihak-pihak yang mendukung data dan informasi yang diperlukan. Selain itu, mereka menganalisis hasil asesmen risiko dan kebutuhan narapidana serta memberikan rekomendasi kepada Pembimbing Kemasyarakatan untuk dimasukkan dalam hasil Litmas Pembimbingan sebagai data pendukung.
Kelapa Lapas Probolinggo Dadang Rais Saputro, menyampaikan bahwa betapa pentingnya peran asesor dalam rangka asesmen resiko bagi warga binaan "Melalui pemahaman yang baik mengenai ISPN, diharapkan kita dapat memberikan pembinaan yang lebih terarah dan efektif kepada narapidana, sehingga dapat membantu mereka untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik," ujar Dadang.
Asesor memegang peran kunci dalam menilai perkembangan dan kebutuhan narapidana. Oleh karena itu, konsistensi dan objektivitas dalam proses penilaian sangatlah penting. Hal ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan efektivitas pembinaan narapidana di Lapas Probolinggo.
#jatimpastihebat
#semangatbestari
@kemenkumhamri
@kumhamjatim
@ditjenpas
@diary_kemenkumham
@kemenpanrb
@rbkunwas
Post a Comment for "Asesor Lapas Probolinggo Lakukan Asesmen Risiko Warga Binaan Pemasyarakatan"