PROBOLINGGO - Sebanyak dua ratus delapan puluh delapan (288) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo terima remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Senin (2/5). Pemberian remisi ini adalah hal yang rutin dilakukan setiap hari besar keagamaan.
Penyerahan remisi secara simbolis ini dilakukan setelah pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1443 H yang bertempat di Lapangan Olahraga Lapas Probolinggo. Sebelum menyerahkan SK remisi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lapas Probolinggo membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly.
Selanjutnya, Risman menyampaikan bahwa sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan agar bisa mendapatkan remisi diantaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan .
Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir. Selain itu telah mengikuti program pembinaan yang telah diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
"Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari lebaran. Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di Lapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya," ujar Kalapas.
Post a Comment for "Sebanyak 288 Warga Binaan Lapas Probolinggo Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri"