Wali dan Asisten Wali Pemasyarakatan Lapas Probolinggo Gerak Cepat Kerjakan SPPN

PROBOLINGGO - Selasa (5/4), bertempat di ruang registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo, petugas Lapas Probolinggo yang menjadi wali serta asisten wali pemasyarakatan warga binaan Lapas Probolinggo mulai mengerjakan dan menginput Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana atau yang disingkat dengan SPPN. Pengerjaan SPPN dilakukan dengan cara mewawancarai warga binaan secara langsung.

SPPN merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. SPPN berfungsi sebagai instrumen penilaian perubahan perilaku narapidana yang selanjutnya akan digunakan sebagai data dukung primer dalam pemberian hak-hak dan program kepada narapidana. Penilaian perilaku narapidana dapat terselenggara sesuai kebutuhan individual dan dilakukan secara terukur.

Dengan disahkannya Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, maka fungsi penilaian pembinaan narapidana makin diperkuat. SPPN menjadi salah satu ikon andalan Pemasyarakatan dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi publik dalam hal pembinaan dan pemberian program serta hak-hak narapidana. Penilaian pembinaan yang terukur, objektif, dan sistematis dengan SPPN ini menjadi terobosan dalam optimalisasi penyelenggaraan pembinaan yang diharapkan bisa terus disempurnakan.

#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@kumhamjatim
@ditjenpas
@kemenpanrb


Foto Lainnya :





 

Post a Comment for "Wali dan Asisten Wali Pemasyarakatan Lapas Probolinggo Gerak Cepat Kerjakan SPPN"