PROBOLINGGO - Pemerintah terus berupaya dalam memenuhi tanggung jawab pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, utamanya melalui peningkatan kualitas pelayanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik. Guna mendukung tujuan tersebut maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Untuk mendukung hal tersebut, Kantor Wilayah Kemeneterian Hukum dan HAM Jawa Timur menggelar Pencanangan atau Deklarasi Pelayanan berbasis HAM yang diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenkumham Jatim baik secara luring maupun daring, Senin (25/4).
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo turut mengikuti pencanangan tersebut secara virtual. Pamuji, selaku Kasi Kamtib sekaligus Plh Kalapas memimpin kegiatan ini.
Direktur Jenderal HAM, selaku narasumber meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dan Kepala UPT agar memastikan setiap pelayanan di unit teknis agar memenuhi kriteria pelayanan P2HAM.
“Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang pelayanan publik berbasis HAM saat ini agar segera diimplementasikan. Kementerian Hukum dan HAM harus menjadi contoh yang baik bagi Kementerian atau lembaga lain, baik di pusat maupun di daerah, dalam penerapan pelayanan publik yang berbasis HAM ini,” tegasnya.
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@kumhamjatim
@ditjenpas
@kemenpanrb
Foto Lainnya :
Post a Comment for "Konsisten Berikan Pelayanan Berbasis HAM, Lapas Probolinggo Ikuti Pencanangan Pelayanan Berbasis HAM secara Virtual"