PROBOLINGGO - Selasa (22/2) Aula Dr. Sahardjo Lapas Probolinggo di hadiri oleh 33 warga binaan. Warga binaan yang datang adalah warga binaan yang akan melaksanakan tes urine sebagai syarat awal melakukan pendaftaran PB, CB, CMK, dan CMB. Sebagian besar warga binaan yang mendaftar pada bulan februari ini adalah warga binaan dengan kategori Remisi PP99. Hal ini disebabkan karena antusiasnya warga binaan dengan di resmikannya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Kegiatan ini diawasi langsung oleh Reky selaku Kasubsi Perawatan didampingi oleh Saputra selaku Operator SDP dan di bantu oleh Kurniawan sebagai Staff Registrasi. Kegiatan ini merupakan salah satu syarat administratif dan substantif yang wajib dipenuhi, tentunya yang paling disoroti adalah bagaimana perilaku dari warga binaan yang bersangkutan selama menjalani masa pidana di dalam Lapas salah satunya tidak menggunakan narkoba.
“Tes urin tersebut pihak kami lakukan untuk mengetahui WBP tersebut memang benar berkelakuan baik, yang salah satunya tidak mengkonsumsi narkoba. Selain itu, kegiatan ini juga dapat dijadikan pencegahan dan deteksi dini terhadap peredaran narkoba,” tegas Reky.
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@kemenkumhamjatim
@ditjenpas
@kemenpanrb
@rbkunwas
Foto Lainnya :
Post a Comment for "Warga Binaan Lapas Probolinggo Laksanakan Tes Utine sebagai Syarat Pendaftaran Hak Integrasi PB CB CMK dan CMB"