Warga Binaan Lapas Probolinggo Simak Sosialisasi Kalapas Tentang Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022

PROBOLINGGO - Senin (7/2), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo, Risman Somantri, beserta petugas Lapas dibidang registrasi melakukan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 kepada warga binaan yang bertempat di Aula Dr. Sahardjo Lapas Probolinggo. Kegiatan ini berlangsung pukul 08.30 WIB.

Risman menjelaskan menjelaskan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh warga binaan.

Dihadapan para warga binaan, Risman menekankan bahwa, Justice Collabolator sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan remisi ataupun integrasi. Oleh karena itu, secara tidak langsung syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan remisi atau integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas sebagaimana diatur dalam Permenkumham nomor 6 Tahun 2013.

Usai memberikan sosialisasi, Kalapas lagi - lagi mengingatkan bahwa semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Lapas Kelas IIIB Probolinggo tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.

#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@kemenkumhamjatim
@ditjenpas
@kemenpanrb
@rbkunwas


Foto Lainnya :



 

Post a Comment for "Warga Binaan Lapas Probolinggo Simak Sosialisasi Kalapas Tentang Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022"