Sebanyak Dua Warga Binaan Lapas Probolinggo Mendapat Asimilasi Rumah

PROBOLINGGO - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo kembali memberikan SK Asimilasi rumah kepada warga binaan yang berjumlah 2 (dua) orang pada hari ini, Selasa (8/2).

Dasar pemberian asimilasi rumah kepada WBP tersebut berdasarkan permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo, Risman Somantri, berpesan kepada warga binaan bahwa program asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya, ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui.

"Bahwa kalian yang mengikuti program asimilasi rumah saat ini adalah menjalani sisa masa hukumannya dirumah. Ada pihak Bapas, Kepolisian dan masyarakat sekitar yang turut mengawasi. Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan ditengah tengah masyarakat dimasa pandemi pada saat ini," tegas Risman.

Program asimilasi rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran COVID-19 di dalam Lapas dan Rutan serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam Lapas dan Rutan.

#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@kumhamjatim
@ditjenpas
@kemenpanrb
@rbkunwas


Foto Lainnya :






 

Post a Comment for "Sebanyak Dua Warga Binaan Lapas Probolinggo Mendapat Asimilasi Rumah"