Lapas Probolinggo Ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Secara Virtual

PROBOLINGGO - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat secara virtual melalui zoom teleconference, Kamis (03/02). Kegiatan dibuka langsung oleh Reynhard Silitonga selaku Direktur Jenderal Pemasyarakatan ini dan diikuti oleh seluruh unit pemasyarakatan di Indonesia. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran registrasi Lapas Probolinggo serta perwakilan warga binaan.

Dalam sambutannya, Reynhard berpesan kepada petugas pemasyarakatan untuk terus mengimplementasikan prinsip tiga kunci pemasyarakatan maju dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, serta pentingnya membangun sinergitas antar aparat penegak hukum dalam upaya penyelesaian permasalahan. Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Permenkumhan Nomor 7 Tahun 2022 yang disampaikan oleh Junaedi, Pembimbing Kemasyarakatan Utama Ditjenpas.

Penerbitan Permenkumhan Nomor 7 Tahun 2022 ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021 dimana didalamnya dijelaskan bahwa Kemenkumham menyetujui dan mendukung rancangan perubahan dengan beberapa pengetatan untuk jenis tindak pidana luar biasa, namun dengan tetap memperhatikan bahwa pengetatan tidak boleh membatasi hak-hak narapidana.

Selain itu dalam peraturan ini juga dijelaskan terkait narapidana kasus korupsi dalam mendapatkan hak remisi maupun integrasinya harus terlebih dahulu membayar lunas denda dan uang pengganti. Dengan diterbitkannya peraturan ini, unit pemasyarakatan diharapkan dapat menjadikannya sebagai regulasi dalam mengatur pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan.

#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@kemenkumhamjatim
@ditjenpas
@kemenpanrb
@rbkunwas


Foto Lainnya :





 

Post a Comment for "Lapas Probolinggo Ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Secara Virtual"