PROBOLINGGO - Rabu (9/2), jajaran petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo mnegikuti kegiatan teleconference Opini tentang Urgensi Pembentukan RUU Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi. Kegiatan ini brelangsung pada pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini dibuka oleh kepala Balitbang Hukum dan Ham (Sri Puguh Budi Utami, Bc. IP., M.Si, dan dilanjutkan oleh 3 (tiga) narasumber yang mengupas tentang landasan konstitusional, permasalahan pemberian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi (GAAR), serta usulan materi dalam RUU GAAR.
Dalam sambutannya, Taufik Rachman, selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga mengatakan bahwa RUU GAAR memang perlu segera dibentuk karena hukum atau aturan tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi di Indonesia masih belum terlalu jelas dan multitafsir. Untuk itu, diperlukan adanya RUU GAAR untuk menjamin kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Teleconference ini berlangsung dengan lancar dan ditutup dengan sesi tanya jawab dari peserta yang mengikuti zoom.
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@kemenkumhamjatim
@ditjenpas
@kemenpanrb
@rbkunwas
Foto Lainnya :
Post a Comment for "Lapas Probolinggo Ikuti Opini tentang Urgensi Pembentukan RUU Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi secara Virtual"