Kasi Binadik Lapas Probolinggo dan Anggotanya Ikuti Teleconference Perpanjangan Asimilasi Rumah


PROBOLINGGO - Jum'at (31/12), Kasi Binadik dan Giatja Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo, Gatot Afandie, beserta anggotanya di bidang registrasi mengikuti kegiatan teleconference perpanjangan asimilasi rumah untuk warga binaan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Serba Guna Lapas Probolinggo.

Kasi Integrasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heri Mujiono, menjelaskan perbedaan pasal Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021. Perpanjangan asimilasi rumah yang awalnya sampai 31 Desember 2021 diperpanjang sampai tanggal 30 Juni 2022.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 ini perlu dilaksakan mengingat saat ini masih dalam pandemi COVID-19, sehingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memandang perlu adanya penanganan lanjutan dalam upaya penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lapas, Rutan, dan LPKA di seluruh Indonesia.

Sebagai penutup, Heri mengingatkan mengenai pentingnya kualitas data penginputan dan dokumen. Input dari operator integrasi merupakan faktor penting dari pengentu cepat atau lambatnya surat keputusan dapat diotorisasi.

#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@kemenkumhamjatim
@ditjenpas
@kemenpanrb
@rbkunwas


Foto Lainnya :



 

Post a Comment for "Kasi Binadik Lapas Probolinggo dan Anggotanya Ikuti Teleconference Perpanjangan Asimilasi Rumah"