PROBOLINGGO - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo melaksanakan tes urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Selasa (16/11).
Tes urine ini dilaksanakan di ruang perawatan Lapas Probolinggo dengan pengawasan dari Kasubsi Perawatan Lapas Probolinggo, Reky. Kegiatan ini merupakan salah satu syarat administratif dan substantif yang wajib dipenuhi, tentunya yang paling disoroti adalah bagaimana perilaku dari warga binaan yang bersangkutan selama menjalani masa pidana di dalam Lapas salah satunya tidak menggunakan narkoba.
Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 sebagai pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
Reky menjelaskan bahwa kegiatan tes urine ini diikuti oleh 4 (empat) warga binaan yang akan mengikuti program Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 2 (dua) warga binaan, dan 2 (dua) warga binaan lainnya mengikuti program Cuti Bersyarat (CB).
“Tes urin tersebut pihak kami lakukan untuk mengetahui WBP tersebut memang benr berkelakuan baik, yang salah satunya tidak mengkonsumsi narkoba. Selain itu, kegiatan ini juga dapat dijadikan pencegahan dan deteksi dini terhadap peredaran narkoba,” tegas Reky.
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@kemenkumhamjatim
@ditjenpas
@kemenpanrb
@rbkunwas
Foto Lainnya :
Post a Comment for "Tes Urine Warga Binaan Lapas Probolinggo Sebagai Salah Satu Syarat PB dan CB"