PROBOLINGGO - Rabu (01/12), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo menerima enam belas tahanan yang telah mendapat putusan pengadilan dan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020 bahwa setiap penerimaan tahanan baru wajib menerapkan protokol kesehatan mulai dari proses masuk sampai pada proses penempatannya di blok hunian Lapas.
"Di Lapas Probolinggo sampai saat ini masih tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menerima tahanan baru sesuai dengan ketentuan, tahanan yang masuk harus dilengkapi hasil rapid COVID-19 dan dinyatakan tidak terinfeksi (non reaktif),' ucap Yosef selaku Ka. KPLP Lapas Probolinggo.
Lebih lanjut, Yosef menjelaskan tahanan yang baru masuk terlebih dahulu akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas kesehatan/perawatan Lapas Probolinggo sebelum dimasukkan ke dalam sel yang telah disiapkan.
“Kami berikan pengarahan terkait tata tertib dan aturan yang berlaku selama berada di Lapas Probolinggo serta selama menjalani masa isolasi. Guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban serta mencegah penyebaran COVID-19 di Lapas, tahanan yang baru masuk akan kami ditempatkan pada ruang admisi orientasi selama 14 hari dan akan diawasi petugas sehingga tidak ada kontak langsung dengan WBP lainnya,” ungkap Yosef.
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@kemenkumhamjatim
@ditjenpas
@kemenpanrb
Foto Lainnya :
Post a Comment for "Lapas Probolinggo Terima Enam Belas Tahanan Baru dari Polres Kota Probolinggo"