PROBOLINGGO - Melalui momentun HUT ke-75 Kemerdekaan RI, sebanyak 301 warga binaan Lembaga Pemayarakatan Kelas IIB Probolinggo mendapat remisi umum 17 Agustus 2021. Terkait dengan pemberian remisi umum kepada warga binaan tersebut, Kalapas Probolinggo, Risman Somantri mengatakan bahwa Lapas Probolinggo saat ini diisi sebanyak 587 warga binaan. Oleh karena itu, lanjut Risman, untuk membina warga binaan menjadi orang yang bermakna, kami akan berupaya sekuat tenaga untuk membina warga binaan melalui berbagai pembinaan dan asimilasi.
Sementara, Habib Hadi Zainal Abidin, selaku Walikota Probolinggo mengatakan bahwa warga binaan Lapas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Dan mereka sebenarnya hanya kehilangan kebebasan, akan tetapi mereka tidak kehilangan hak-hak lainnya. Dimana mereka salah satu hak mereka adalah hak mendapat pengurangan masa menjalani pidana atau remisi.
Walikota Probolinggo didampingi Kalapas menyerahkan SK Remisi Umum kepada perwakilan warga binaan. Walikota menghimbau secara langsung kepada warga binaan yang mendapatkan remisi untuk tidak melakukan kesalahan lagi ketika mereka sudah bebas nanti. Habib Hadi juga menegaskan untuk terus mengikuti pembinaan di Lapas dengan baik.
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@kemenkumhamjatim
@ditjenpas
@kemenpanrb
Foto Lainnya :
Post a Comment for "Sebanyak 301 Warga Binaan Lapas Probolinggo Dapat Remisi Umum 17 Agustus 2021"