Perdana ! Lapas Probolinggo Bebaskan 14 Warga Binaan melalui Program Perpanjangan Asimilasi di Rumah


PROBOLINGGO - Jumat (09/07), Sebanyak 14 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Probolinggo mendapatkan program Asmilasi di Rumah. Asmilasi di Rumah kali ini merupakan Asimilasi pertama yang dilaksanakan Lapas Probolinggo setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Mereka yang telah memenuhi persyaratan asimilasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 dapat menjalani sisa masa pidana di Rumah. Kepala Lapas Kelas IIB Probolinggo, Risman Somantri, menjelaskan bahwa hal ini merupakan upaya lanjutan dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran COVID-19 di Lapas melalui pemberian asimilasi dan integrasi. Meskipun Warga Binaan yang bersangkutan telah bebas dari Lapas Probolinggo, status pidana mereka masih tetap melekat kepada mereka sampai dengan habis masa pidana. Selanjutnya, para Warga Binaan ini diwajibkan melakukan absen dan laporan kepada Balai Pemasyarakatan.

Terlihat ekspresi senang sekaligus haru di wajah 14 warga binaan yang bebas asimilasi di rumah ini. Sulaiman selaku salah satu WBP Asimilasi meminta maaf jika ada kesalahan yang disengaja maupun tidak. "Saya juga berterimakasih banyak kepada jajan petugas yang telah memberikan bimbingan dan pembinaan selama di dalam lapas" pungkas Sulaiman.

#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@kemenkumhamjatim
@ditjenpas
@kemenpanrb


Foto Lainnya :








 

Post a Comment for "Perdana ! Lapas Probolinggo Bebaskan 14 Warga Binaan melalui Program Perpanjangan Asimilasi di Rumah"