PROBOLINGGO - Sabtu (16/01), sebanyak sebelas warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo menjalani bebas asimilasi di rumah. Kegiatan bebas asimilasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 32 Tahun 2020.
Sebelas warga binaan yang bebas asimilasi hari ini telah sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Sebelumnya, sebelas warga binaan tersebut telah melaksanakan sidang TPP yang dilaksanakan di Aula Lapas Probolinggo.
Pihak keluarga warga binaan yang menunggu keluarga mereka untuk bebas asimilasi di depan lapas menyambut bahagia dan haru ketika keluarga mereka yang merupakan warga binaan hari ini bebas asimilasi di rumah. Kasi Binadik dan Giatja, Gatot Afandie mengingatkan kepada warga binaan maupun pihak keluarga untuk membuat laporan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@kemenkumhamjatim
@ditjenpas
@kemenpanrb
Foto Lainnya :
Post a Comment for "Sebelas WBP Lapas Probolinggo Bebas Asimilasi di Rumah"