PROBOLINGGO - Jum'at (15/01), Kasi Binadik dan Giatja, petugas registrasi serta warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo ikuti sosialisai asimilasi di rumah secara virual. Kegiatan ini berlangsung di Aula Serba Guna Lapas Probolinggo dan di ruangan binadik.
Asimilasi di rumah ini berbeda dengan asimilasi di rumah Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. Asimilasi di rumah tahun ini dapat dijalankan oleh narapidana yang minimal sudah menjalani 1/2 Masa Pidana, Tanggal 2/3 Masa Pidana sampai dengan 30 Juni 2021, wajib ada Litmas oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS), penjamin (keluarga/lembaga sosial/yayasan/Instansi pemerintah/instansi wasta/PK Bapas) harus jelas dan bertanggung jawab, wajib berkelakuan baik selama menjalani pidana di Lapas, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan tidak masuk Reg-F, narapidana sanggup tidak melakukan tindak pidana, sanggup tinggal dirumah dengan menjalankan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@kemenkumhamjatim
@ditjenpas
@kemenpanrb
Foto Lainnya :
Post a Comment for "Petugas Registrasi dan WBP Probolinggo Ikuti Sosialisasi Asimilasi di Rumah Secara Virtual"