PROBOLINGGO, 29 September 2020 Lapas Kelas IIB Probolinggo bekerjasama dengan POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) Kota Probolinggo menyelenggarakan Penyuluhan Hukum bagi WBP khususnya tahanan Lapas Probolinggo. Kegiatan ini dilaksanakan di aula lapas dan diikuti oleh 15 orang tahanan.
Diawali dengan sambutan dari Plh Kepala Djodi Satriyo selaku Kalapas Probolinggo. Dalam sambutannya, beliau berharap semua tahanan di Lapas Probolinggo dapat memperoleh pendampingan selama proses persidangan karena sebagian besar dari mereka tidak mengerti tentang hukum. Lapas Probolinggo juga memfasilitasi tempat untuk POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) berkonsultasi dengan klien di dalam Lapas. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan MOU antara Lapas Kelas IIB Probolinggo dengan POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) Kota Probolinggo. Setelah penandatangan selesai, ketua POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) Kota Probolinggo memberikan sedikit pengarahan kepada WBP. Beliau mengatakan bawasanya ada program dari POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) Kota Probolinggo bagi WBP yang kurang mampu untuk mendapat pendampingan selama proses persidangan dengan gratis. Beliau juga menjelaskan apabila ada dari salah satu anggotanya yang melakukan pungutan akan dipecat dari organisasi. Jadi program ini memang diperuntukkan untuk orang yang kurang mampu.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan sinergitas antara Lapas Kelas IIB Probolinggo dengan POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) Kota Probolinggo dapat terus berjalan dengan baik sehingga WBP yang kurang mampu tetap bisa mendapatkan pendampingan dalam menjalani proses persidangan. (Humas Lapas Probolinggo)
#jatimpastihebat
#lapasWBK
@kemenkumhamri
@kemenkumhamjatim
@ditjenpas
@kemenpanrb
@rbkunwas
Foto Lainnya :
Post a Comment for "Penyuluhan Hukum dan Penandatanganan MOU antara Lapas Kelas IIB Probolinggo dan POSBAKUMADIN Kota Probolinggo"