Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional 2020, sebanyak 857 Anak yang berada di LPKA, Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara seluruh Indonesia mendapatkan Remisi Anak Nasional (RAN) Tahun 2020.
Adapun rincian pemberian RAN I atau pengurangan sebagian sebanyak 838 Anak dan RAN II atau langsung bebas sebanyak 19 orang.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Remisi Anak Nasional secara simbolis di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung, Kamis (23/7).
Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung serta seluruh LPKA di Indonesia melalui teleconference.
Hal ini merupakan wujud nyata Ditjen PAS dalam mengedepankan kepentingan masa depan anak, mengurangi beban psikologis, serta mempercepat proses integrasi Anak dalam menjalani masa pidana. (adt/dz)
#RemisiAnak
#KumhamPasti
#sekolahmandiri
#LPKAmerdekabelajar
#AnakIndonesiaGembiradiRumah
Post a Comment for "Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara seluruh Indonesia mendapatkan Remisi Anak Nasional (RAN) Tahun 2020"