Senin pagi 06/4, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo membebaskan 24 narapidana melalui program asimilasi. Total keseluruhan pembebasan narapidana dengan program asimilasi dan integrasi di Lapas Kelas IIB Probolinggo sebanyak 109 narapidana. Kegiatan asimilasi akan dilaksanakan di rumah narapidana masing-masing. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang tertuang dalam Permenkumham No. 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham No. M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Mali Jumali selaku Plt. Kepala Lapas Kelas IIB Probolinggo menegaskan bahwa narapidana yang mendapatkan asimilasi dan integrasi ini wajib lapor atau koordinasi dengan petugas Balai Pemasyarakatan yang berkaitan. Beliau juga menghimbau para narapidana untuk tetap melaksanakan asimilasi di dalam rumah agar terhindar dari penyebaran COVID-19. (Humas Lapas Probolinggo)
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@kemenkumhamjatim
Foto Lainnya :
Post a Comment for "Cegah Penyebaran COVID-19 di Dalam Lapas, Ratusan Narapidana Lapas Kelas IIB Probolinggo Dibebaskan Lebih Cepat"