PROBOLINGGO - Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke 55, UPT Pemasyarakatan se Jatim mengadakan Penyuluhan Hukum Serentak dengan tema UU R.I No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat, dan UU R.I No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Bekerjasama dengan Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Jatim dan Posbakumadin Probolinggo, acara ini dapat dilaksanakan di aula Lapas Probolinggo. Diawali dengan sambutan dari Kalapas Edi Mulyono, dan dilanjut penyuluhan dari Bayu selaku anggota Posbakumadin Probolinggo. Beliau menjelaskan UU No.16 tentang bantuan hukum. Dimana dalam UU tersebut bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum.
Kemudian dilanjut dengan penyuluhan oleh Ibu Ita dari Divisi Yankum. Beliau menjelaskan UU NO.11 Tahun 2008 tentang ITE yang mana UU tersebut menjelaskan pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Di penghujung acara, Kalapas berterimakasih kepada semua pihak yang telah ikut andil dalam acara ini. "Saya berterimakasih kepada Divisi Yankum Kanwil Jatim dan Posbakumadin Probolinggo yang telah memberikan penyuluhan kepada WBP Lapas Probolinggo. Saya berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan tidak berhenti sampai disini." Terang Edi
#jatimPASTIHEBAT
@kemenkumhamjatim
@kemenkumhamri
@susy_susilawati
Foto Lainnya :
Post a Comment for "Penyuluhan Hukum Serentak di Lapas Kelas IIB Probolinggo"