PROBOLINGGO, 15 Februari 2019 pukul 10.30 telah dilaksanakan Sosialisai Bantuan Hukum dan Penandatanganan MOU dengan POSBAKUMADIN Kota Probolinggo.
Kegiatan ini dibuka oleh Edi Mulyono selaku Kalapas Probolinggo. Beliau berharap untuk para tahanan agar memperhatikan dengan seksama karena ini demi kebaikan mereka juga. Kemudian Erlin selaku ketua dari Posbakumadin Kota Probolinggo menjelaskan tentang tugas dan fungsi dari Posbakumadin. Posbakumadin sendiri ialah badan atau lembaga yang bertugas untuk memberikan pendampingan kepada warga negara yang terjerat kasus pidana dengan ketentuan mereka yang tidak mempunyai biaya untuk membayar advokat. Jadi, Erlin menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan penuh mulai awal sidang sampai dijatuhi vonis dengan biaya gratis atau tanpa mengeluarkan uang sama sekali. Erlin juga menjelaskan bahwa pihaknya adalah legal, dibiayai oleh pemerintah. Jadi tidak ada biaya atau imabalan dari clien.
Erlin berharap semua tahanan di Lapas Probolinggo mengetahui dan bisa minta pendampingan kepada Posbakumadin. Beliau juga berterimakasih kepada Lapas Probolinggo khususnya Kalapas karena sudah diperkenankan melakukan sosialisai dan MOU dengan Lapas Probolinggo. Di akhir acara Edi selaku Kalapas menyampaikan pihaknya akan menyediakan tempat untuk Posbakumadin di Lapas Probolinggo agar para tanahan bisa dengan mudah melakukan konsultasi dengan advokat pendampingnya. (Humas Lapas Probolinggo)
#jatimPASTIHEBAT
#alwaysthebest
@kemenkumhamjatim
@kemenkumhamri
@susy_susilawati
Foto Lainnya :
Kegiatan ini dibuka oleh Edi Mulyono selaku Kalapas Probolinggo. Beliau berharap untuk para tahanan agar memperhatikan dengan seksama karena ini demi kebaikan mereka juga. Kemudian Erlin selaku ketua dari Posbakumadin Kota Probolinggo menjelaskan tentang tugas dan fungsi dari Posbakumadin. Posbakumadin sendiri ialah badan atau lembaga yang bertugas untuk memberikan pendampingan kepada warga negara yang terjerat kasus pidana dengan ketentuan mereka yang tidak mempunyai biaya untuk membayar advokat. Jadi, Erlin menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan penuh mulai awal sidang sampai dijatuhi vonis dengan biaya gratis atau tanpa mengeluarkan uang sama sekali. Erlin juga menjelaskan bahwa pihaknya adalah legal, dibiayai oleh pemerintah. Jadi tidak ada biaya atau imabalan dari clien.
Erlin berharap semua tahanan di Lapas Probolinggo mengetahui dan bisa minta pendampingan kepada Posbakumadin. Beliau juga berterimakasih kepada Lapas Probolinggo khususnya Kalapas karena sudah diperkenankan melakukan sosialisai dan MOU dengan Lapas Probolinggo. Di akhir acara Edi selaku Kalapas menyampaikan pihaknya akan menyediakan tempat untuk Posbakumadin di Lapas Probolinggo agar para tanahan bisa dengan mudah melakukan konsultasi dengan advokat pendampingnya. (Humas Lapas Probolinggo)
#jatimPASTIHEBAT
#alwaysthebest
@kemenkumhamjatim
@kemenkumhamri
@susy_susilawati
Foto Lainnya :
Post a Comment for "Kegiatan Penandatanganan MOU dan Sosialisasi Bantuan Hukum di Lapas Kelas IIB Probolinggo"